Kriteria Penetapan Peserta Sergur (Sertifikasi Guru) Tahun 2016 - BERITA PENDIDIKAN

Halaman

    Social Items

Situs Pendidik - Kriteria Penetapan Peserta Sergur tahun 2016 ini akan dilakukan secara adil, objektif, kredibel, serta akuntabel. Jadi tidak ada yang namanya suap menyuap dan sejenisnya. Karena untuk menjadi peserta sertifikasi guru 2016 ini, dibutuhkan kerja kerasdan kemampuan berpikir bagi calon peserta sertifikasi tersebut. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan secara nasional, jadi harus benar-benar dilaksanakan secara konsisten, jujur, terencana, serta sistematis.

Sertifikasi guru tahun 2016 ini dilaksanakan dengan dua pola, yakni Pendidikan Latihan Profesi Guru (PLPG) dan Pendidikan Profesi Guru (PPG). Untuk PLPG, itu adalah bagi guru yang diangkat sampai dengan 30 Desember 2005, sedangkan PPG adalah untuk guru yang diangkat dari 31 Desember 2005 sampai 31 Desember 2015.

Adapun kriteria urutan dan penetapan peserta sertifikasi guru 2016 adalah sebagai berikut :

Kriteria Penetapan Peserta Sergur Tahun 2016

Kriteria Penetapan Peserta Sergur (Sertifikasi Guru) Tahun 2016

  1. Skor Uji Kompetensi Guru (UKG) tahun 2016.
  2. Guru yang mengikuti resertifikasi dikarenakan adanya perubahan kurikulum ( hanya untuk pola PLPG saja ).
  3. Semua guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang telah memenuhi persyaratan dan belum mempunyai sertifikast pendidik ( khusus pola PLPG ).
  4. Semua guru yang mengajar didaerah perbatasan, terdepan dan terluar yang telah memenuhi persyaratan.
  5. Untuk usia guru dihitung berdasarkan tanggal, bulan, dan tahun dari kelahiran peserta yang dibuktikan dengan akta kelahiran atau bukti sah yang lain.
  6. Masa kerja guru dihitung dari mulai menjadi guru, baik PNS maupun Non PNS.
Untuk Kriteria Penetapan Peserta PLPG bisa diurutkan dengan prioritas berikut :
  1. Nilai dari Uji Kompetensi Guru (UKG)
  2. Daerah penugasan
  3. Usia peserta
  4. Masa kerja
  5. Golongan kepangkatan
Sedangkan Kriteria Penetapan Peserta PPG bisa diurutkan dengan prioritas berikut ini:
  1. Nilai dari Uji Kompetensi Guru (UKG)
  2. Usia peserta
  3. Masa kerja
  4. Golongan kepangkatan
Perlu anda ketahui bahwa untuk skor minimal Uji Kompetensi Guru (UKG) yang sudah ditetapkan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG) tahun 2016 ini adalah minimal 55. Jadi bagi semua guru yang telah memenuhi persyaratan mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk ditetapkan sebagai peserta sergur (sertifikasi guru) tahun 2016.

Perlu anda ketahui juga untuk penetapan peserta sergur ini dilakukan dengan cara yang benar-benar adil dan transparan melalui on-line system dengan menggunakan Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG). Untuk daftar bakal calon peserta sergur (sertifikasi guru) 2016 diumumkan melalui situs resmi gtk.kemdikbud.go.id dan sergur.kemdiknas.go.id.

Demikian informasi tentang Kriteria Penetapan Peserta Sergur tahun 2016, semoga bermanfaat.

Kriteria Penetapan Peserta Sergur (Sertifikasi Guru) Tahun 2016

Situs Pendidik - Kriteria Penetapan Peserta Sergur tahun 2016 ini akan dilakukan secara adil, objektif, kredibel, serta akuntabel. Jadi tidak ada yang namanya suap menyuap dan sejenisnya. Karena untuk menjadi peserta sertifikasi guru 2016 ini, dibutuhkan kerja kerasdan kemampuan berpikir bagi calon peserta sertifikasi tersebut. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan secara nasional, jadi harus benar-benar dilaksanakan secara konsisten, jujur, terencana, serta sistematis.

Sertifikasi guru tahun 2016 ini dilaksanakan dengan dua pola, yakni Pendidikan Latihan Profesi Guru (PLPG) dan Pendidikan Profesi Guru (PPG). Untuk PLPG, itu adalah bagi guru yang diangkat sampai dengan 30 Desember 2005, sedangkan PPG adalah untuk guru yang diangkat dari 31 Desember 2005 sampai 31 Desember 2015.

Adapun kriteria urutan dan penetapan peserta sertifikasi guru 2016 adalah sebagai berikut :

Kriteria Penetapan Peserta Sergur Tahun 2016

Kriteria Penetapan Peserta Sergur (Sertifikasi Guru) Tahun 2016

  1. Skor Uji Kompetensi Guru (UKG) tahun 2016.
  2. Guru yang mengikuti resertifikasi dikarenakan adanya perubahan kurikulum ( hanya untuk pola PLPG saja ).
  3. Semua guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang telah memenuhi persyaratan dan belum mempunyai sertifikast pendidik ( khusus pola PLPG ).
  4. Semua guru yang mengajar didaerah perbatasan, terdepan dan terluar yang telah memenuhi persyaratan.
  5. Untuk usia guru dihitung berdasarkan tanggal, bulan, dan tahun dari kelahiran peserta yang dibuktikan dengan akta kelahiran atau bukti sah yang lain.
  6. Masa kerja guru dihitung dari mulai menjadi guru, baik PNS maupun Non PNS.
Untuk Kriteria Penetapan Peserta PLPG bisa diurutkan dengan prioritas berikut :
  1. Nilai dari Uji Kompetensi Guru (UKG)
  2. Daerah penugasan
  3. Usia peserta
  4. Masa kerja
  5. Golongan kepangkatan
Sedangkan Kriteria Penetapan Peserta PPG bisa diurutkan dengan prioritas berikut ini:
  1. Nilai dari Uji Kompetensi Guru (UKG)
  2. Usia peserta
  3. Masa kerja
  4. Golongan kepangkatan
Perlu anda ketahui bahwa untuk skor minimal Uji Kompetensi Guru (UKG) yang sudah ditetapkan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG) tahun 2016 ini adalah minimal 55. Jadi bagi semua guru yang telah memenuhi persyaratan mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk ditetapkan sebagai peserta sergur (sertifikasi guru) tahun 2016.

Perlu anda ketahui juga untuk penetapan peserta sergur ini dilakukan dengan cara yang benar-benar adil dan transparan melalui on-line system dengan menggunakan Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG). Untuk daftar bakal calon peserta sergur (sertifikasi guru) 2016 diumumkan melalui situs resmi gtk.kemdikbud.go.id dan sergur.kemdiknas.go.id.

Demikian informasi tentang Kriteria Penetapan Peserta Sergur tahun 2016, semoga bermanfaat.