Inilah Alur Mekanisme Penerbitan NISN Tahun 2016 Kemendikbud - BERITA PENDIDIKAN

Halaman

    Social Items

Situs Pendidik - Mekanisme Penerbitan NISN Tahun 2016 sebagaimana telah dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud ) melalui surat edaran nomor 319966/A/LL/2016 yang didalamnya berisi tentang Pengelolaan Data Peserta Didik dalam pemberian Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) sepertinya akan dilakukan lagi secara intensif. Hal ini tentu harus menjadi perhatian bagi seluruh jenjang pendikan sekolah, mulai dari PAUD, Pendidikan Dasar, hingga Pendidikan Menengah. Karena Pada tahun ini mekanisme penerbitan NISN akan dilakukan secara berkelanjutan.

Mengingat sejak diberlakukannya sistem pendataan pendidikan dalam satu pintu yaitu melalui aplikasi DAPODIK. Aplikasi Dapodik tersebut yang akan mengakomodir berbagai macam identitas dan data penting, data pokok pendidikan yang memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang kini terus diperbaharui secara online. Jadi salah satu poin paling penting didalam pendataan sistem Dapodik adalah adanya Pengelolaan Data Peserta Didik.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka Kemendikbud mengeluarkan surat edaran yang dimuat dalam Permendikbud No: 79 Tahun 2015 tentang Dapodik dan memperhatikan perkembangan pengelolaan data Peserta Didik dalam pemberian Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) telah melakukan koordinasi dengan pengelola Dapo-Dikdasmen dan Dapo-PAUD-Dikmas serta Unit Kerja terkait lainnya dengan hasil kesepakatannya sebagai berikut:

Mekanisme Penerbitan NISN Tahun 2016 Kemendikbud


1. Seluruh Data Peserta Didik (PD) yang belum memiliki NISN dan telah mengisikan data ke dalam aplikasi Dapo-Dikdasmen pada tahun 2015, akan secara otomatis diberikan NISN;

2. Penerbitan NISN akan dilakukan oleh PDSPK di setiap tahun ajaran baru dengan ketentuan:
  • Bagi PD tingkat 1 SD, tingkat 7 SMP, dan tingkat 10 SMA/SMK dengan catatan bahwa, datanya telah diisikan ke dalam aplikasi Dapo-Dikdasmen oleh Operator Sekolah;
  • Bagi PD baru di sekolah TK Kelompok A dan B akan diberikan NISN dengan catatan bahwa, datanya telah diisikan ke dalam aplikasi Dapo-PAUD-Dikmas oleh Operator Sekolah;
  • Bagi PD jenjang kesetaraan Paket A, B, dan C akan diberikan NISN dengan catatan bahwa, datanya telah diisikan ke dalam aplikasi Dapo-PAUD-Dikmas oleh Operator Sekolah.
3. Waktu pengisian data Peserta Didik baru ke dalam aplikasi Dapodik diatur sebagai berikut:
  • Untuk Dapo-Dikdasmen dapat dimasukkan sebelum akhir Bulan September pada tahun ajaran yang sama;
  • Untuk Dapo-PAUD-Dikmas dapat dimasukkan sebelum akhir Bulan November pada tahun ajaran yang sama.
4. Apabila pengisian data peserta didik baru tersebut, belum selesai dalam batas waktu seperti yang dimaksud pada butir 3 di atas, maka penomoran NISN akan diberikan pada tahun ajaran berikutnya;

5. Bagi peserta didik yang belum memiliki NISN dan/atau pindahan setelah waktu yang telah ditetapkan seperti dalam butir 3 dan 4 diatur sebagai berikut:
  • Berasal dari sekolah di luar Kemendikbud, dapat menghubungi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat untuk pengajuan NISN peserta didik yang bersangkutan;
  • Berasal dari sekolah Luar Negeri, dapat melengkapi dokumen melalui Sekretariat Ditjen Dikdasmen untuk mendapatkan Surat Keterangan Penyetaraan. Selanjutnya diajukan penerbitan NISN oleh Setditjen Dikdasmen dan PDSPK akan menerbitkan NISN bagi peserta didik yang bersangkutan;
6. Hasil pengelolaan data peserta didik dapat dilihat oleh operator sekolah pada aplikasi VervalPD melalui laman vervalpd.data.kemdikbud.goid.

Sehubungan dengan hal itu, maka Dinas Pendidikan di seluruh Indonesia diminta untuk mensosialisasikan serta menginformasikan kepada seluruh Operator Sekolah yang ada di wilayah unit kerja masing-masing.

Demikianlah informasi tentang Mekanisme Penerbitan NISN Tahun 2016 Kemendikbud, semoga bermanfaat.

Inilah Alur Mekanisme Penerbitan NISN Tahun 2016 Kemendikbud

Situs Pendidik - Mekanisme Penerbitan NISN Tahun 2016 sebagaimana telah dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud ) melalui surat edaran nomor 319966/A/LL/2016 yang didalamnya berisi tentang Pengelolaan Data Peserta Didik dalam pemberian Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) sepertinya akan dilakukan lagi secara intensif. Hal ini tentu harus menjadi perhatian bagi seluruh jenjang pendikan sekolah, mulai dari PAUD, Pendidikan Dasar, hingga Pendidikan Menengah. Karena Pada tahun ini mekanisme penerbitan NISN akan dilakukan secara berkelanjutan.

Mengingat sejak diberlakukannya sistem pendataan pendidikan dalam satu pintu yaitu melalui aplikasi DAPODIK. Aplikasi Dapodik tersebut yang akan mengakomodir berbagai macam identitas dan data penting, data pokok pendidikan yang memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang kini terus diperbaharui secara online. Jadi salah satu poin paling penting didalam pendataan sistem Dapodik adalah adanya Pengelolaan Data Peserta Didik.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka Kemendikbud mengeluarkan surat edaran yang dimuat dalam Permendikbud No: 79 Tahun 2015 tentang Dapodik dan memperhatikan perkembangan pengelolaan data Peserta Didik dalam pemberian Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) telah melakukan koordinasi dengan pengelola Dapo-Dikdasmen dan Dapo-PAUD-Dikmas serta Unit Kerja terkait lainnya dengan hasil kesepakatannya sebagai berikut:

Mekanisme Penerbitan NISN Tahun 2016 Kemendikbud


1. Seluruh Data Peserta Didik (PD) yang belum memiliki NISN dan telah mengisikan data ke dalam aplikasi Dapo-Dikdasmen pada tahun 2015, akan secara otomatis diberikan NISN;

2. Penerbitan NISN akan dilakukan oleh PDSPK di setiap tahun ajaran baru dengan ketentuan:
  • Bagi PD tingkat 1 SD, tingkat 7 SMP, dan tingkat 10 SMA/SMK dengan catatan bahwa, datanya telah diisikan ke dalam aplikasi Dapo-Dikdasmen oleh Operator Sekolah;
  • Bagi PD baru di sekolah TK Kelompok A dan B akan diberikan NISN dengan catatan bahwa, datanya telah diisikan ke dalam aplikasi Dapo-PAUD-Dikmas oleh Operator Sekolah;
  • Bagi PD jenjang kesetaraan Paket A, B, dan C akan diberikan NISN dengan catatan bahwa, datanya telah diisikan ke dalam aplikasi Dapo-PAUD-Dikmas oleh Operator Sekolah.
3. Waktu pengisian data Peserta Didik baru ke dalam aplikasi Dapodik diatur sebagai berikut:
  • Untuk Dapo-Dikdasmen dapat dimasukkan sebelum akhir Bulan September pada tahun ajaran yang sama;
  • Untuk Dapo-PAUD-Dikmas dapat dimasukkan sebelum akhir Bulan November pada tahun ajaran yang sama.
4. Apabila pengisian data peserta didik baru tersebut, belum selesai dalam batas waktu seperti yang dimaksud pada butir 3 di atas, maka penomoran NISN akan diberikan pada tahun ajaran berikutnya;

5. Bagi peserta didik yang belum memiliki NISN dan/atau pindahan setelah waktu yang telah ditetapkan seperti dalam butir 3 dan 4 diatur sebagai berikut:
  • Berasal dari sekolah di luar Kemendikbud, dapat menghubungi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat untuk pengajuan NISN peserta didik yang bersangkutan;
  • Berasal dari sekolah Luar Negeri, dapat melengkapi dokumen melalui Sekretariat Ditjen Dikdasmen untuk mendapatkan Surat Keterangan Penyetaraan. Selanjutnya diajukan penerbitan NISN oleh Setditjen Dikdasmen dan PDSPK akan menerbitkan NISN bagi peserta didik yang bersangkutan;
6. Hasil pengelolaan data peserta didik dapat dilihat oleh operator sekolah pada aplikasi VervalPD melalui laman vervalpd.data.kemdikbud.goid.

Sehubungan dengan hal itu, maka Dinas Pendidikan di seluruh Indonesia diminta untuk mensosialisasikan serta menginformasikan kepada seluruh Operator Sekolah yang ada di wilayah unit kerja masing-masing.

Demikianlah informasi tentang Mekanisme Penerbitan NISN Tahun 2016 Kemendikbud, semoga bermanfaat.