Inilah Syarat Sertifikasi Guru Non PNS Tahun 2016 - BERITA PENDIDIKAN

Halaman

    Social Items

Situs Pendidik - Sertifikasi Guru, seringkali kita mendengar istilah tersebut, dan biasanya sertifikasi guru tersebut hanya khusus bagi guru PNS saja. Lalu apakah ada Syarat Sertifikasi Bagi Guru Non PNS ? Tentu bagi anda yang selama ini belum berkesempatan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) berharap bisa mendapatkan dana sertifikasi juga. Nah pada kesempatan kali ini situs pendidik akan mencoba membagikan informasi tentang Syarat Sertifikasi Guru Non PNS Tahun 2016. Walaupun dilaman sergur.kemdiknas.go.id/ tidak tercantum persyaratan bagi guru Non PNS untuk mengikuti sertifikasi tahun 2016, namun bagi anda yang mau mempersiapkan syarat sertifikasi guru Non PNS tersebut bisa anda lihat pada akhir postingan ini.
Tahukah anda bahwa Sertifikasi Guru Non PNS Tahun 2016 ini menjadi salah satu pencarian terbanyak dalam kategori sertifikasi guru didunia maya. Setelah saya coba browsing di internet dan saya gunakan kata kunci " Sertifikasi Guru Non PNS Tahun 2016 " ternyata posisi kata kunci tersebut menduduki peringkat teratas. Hal ini menandakan bahwa banyak para guru Non PNS yang mengharapkan bisa mengikuti sertifikasi juga. Lantas apa saja persyaratan untuk mengikuti sertifikasi guru Non PNS? Berdasarkan data yang telah dikumpulkan dari beberapa sumber dan juga menganalis pada tahun-tahun sebelumnya, maka persyaratan untuk mengikuti sertifikasi guru Non PNS Tahun 2016 adalah sebagai berikut :

Syarat Sertifikasi Guru Non PNS Tahun 2016

Syarat Sertifikasi Guru Non PNS Tahun 2016

  1. Telah memiliki Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Bagi anda yang belum memiliki NUPTK silahkan mengurus dahulu NUPTK.
  2. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kemendikbud kecuali guru Pendidikan Agama. Sertifikasi untuk Guru Pendidikan Agama Kemenag 2014-2015 dan semua guru yang mengajar di madrasah diselenggarakan oleh Kementerian Agama dengan kuota dan aturan penetapan peserta dari Kementerian Agama tersebut.
  3. Sudah menjadi guru pada suatu satuan pendidikan (PNS atau Non PNS) pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) ditetapkan tanggal 30 Desember 2005. Bagi guru yang menjadi guru setelah Undang-undang Guru dan Dosen (UUGD) tersebut disahkan, besar kemungkinan dapat mengikuti sertifikasi guru melalui jalur Pendidikan dan Pelatihan Guru atau (PPG).
  4. SK kepegawaian guru bersangkutan seperti yang tercantum pada poin 3 diatas haruslah SK CPNS/PNS atau SK Honor yang ditanda tangani oleh kepada daerah atau a.n kepala daerah dalam hal ini Gubernur/Walikota/Bupati atau SK Guru Tetap Yayasan (GTY) yang ditanda tangani oleh ketua yayasan. Adapun SK pengangkatan sebagai pegawai yang ditanda tangani kepala sekolah/komite tidak dihitung.
  5. Pendidikan terakhir harus sudah S1/DIV dari perguruan tinggi yang sudah terakreditasi atau setidaknya memiliki izin penyelenggaraan.
  6. Bagi guru yang tidak memenuhi poin 5 diatas, tetapi sudah berusia diatas 50 tahun dengan masa kerja diatas 20 tahun atau guru yang memiliki golongan IV/a.
  7. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru dan berusia setinggi-tingginya 50 tahun pada saat diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan.
  8. Sehat jasmani dan rohani yang telah dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter. Jika peserta diketahui sakit pada saat datang untuk mengikuti PLPG yang menyebabkan tidak mampu mengikuti PLPG, maka LPTK BERHAK melakukan pemeriksaan ulang terhadap kesehatan peserta tersebut. Jika hasil pemeriksanaan kesehatan menyatakan peserta tidak sehat, LPTK berhak menunda atau membatalkan keikutsertaannya dalam PLPG tersebut.
Dari beberapa point persyaratan sertifikasi guru non PNS Tahun 2016 diatas, bisa jadi point tersebut bisa mengalami perubahan, terutama pada bagian NUPTK. Untuk itu sebaiknya kita tunggu saja informasi resminya dilaman sergur.kemendiknas.go.id/. Bagi anda yang sekiranya sudah memenuhi semua peryaratan diatas, maka sebaiknya anda rajin-rajin mencari informasi ke Dinas Pendidikan di mana anda tinggal.
Baca juga : Solusi Bagi Guru Honorer Supaya Bisa Diangkat Menjadi PNS
Demikianlah informasi tentang Sertifikasi Guru Non PNS Tahun 2016, mudah-mudahan kita semua bagi guru yang belum PNS bisa mengikuti sertifikasi juga. Semoga bermanfaat.

Inilah Syarat Sertifikasi Guru Non PNS Tahun 2016

Situs Pendidik - Sertifikasi Guru, seringkali kita mendengar istilah tersebut, dan biasanya sertifikasi guru tersebut hanya khusus bagi guru PNS saja. Lalu apakah ada Syarat Sertifikasi Bagi Guru Non PNS ? Tentu bagi anda yang selama ini belum berkesempatan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) berharap bisa mendapatkan dana sertifikasi juga. Nah pada kesempatan kali ini situs pendidik akan mencoba membagikan informasi tentang Syarat Sertifikasi Guru Non PNS Tahun 2016. Walaupun dilaman sergur.kemdiknas.go.id/ tidak tercantum persyaratan bagi guru Non PNS untuk mengikuti sertifikasi tahun 2016, namun bagi anda yang mau mempersiapkan syarat sertifikasi guru Non PNS tersebut bisa anda lihat pada akhir postingan ini.
Tahukah anda bahwa Sertifikasi Guru Non PNS Tahun 2016 ini menjadi salah satu pencarian terbanyak dalam kategori sertifikasi guru didunia maya. Setelah saya coba browsing di internet dan saya gunakan kata kunci " Sertifikasi Guru Non PNS Tahun 2016 " ternyata posisi kata kunci tersebut menduduki peringkat teratas. Hal ini menandakan bahwa banyak para guru Non PNS yang mengharapkan bisa mengikuti sertifikasi juga. Lantas apa saja persyaratan untuk mengikuti sertifikasi guru Non PNS? Berdasarkan data yang telah dikumpulkan dari beberapa sumber dan juga menganalis pada tahun-tahun sebelumnya, maka persyaratan untuk mengikuti sertifikasi guru Non PNS Tahun 2016 adalah sebagai berikut :

Syarat Sertifikasi Guru Non PNS Tahun 2016

Syarat Sertifikasi Guru Non PNS Tahun 2016

  1. Telah memiliki Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Bagi anda yang belum memiliki NUPTK silahkan mengurus dahulu NUPTK.
  2. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kemendikbud kecuali guru Pendidikan Agama. Sertifikasi untuk Guru Pendidikan Agama Kemenag 2014-2015 dan semua guru yang mengajar di madrasah diselenggarakan oleh Kementerian Agama dengan kuota dan aturan penetapan peserta dari Kementerian Agama tersebut.
  3. Sudah menjadi guru pada suatu satuan pendidikan (PNS atau Non PNS) pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) ditetapkan tanggal 30 Desember 2005. Bagi guru yang menjadi guru setelah Undang-undang Guru dan Dosen (UUGD) tersebut disahkan, besar kemungkinan dapat mengikuti sertifikasi guru melalui jalur Pendidikan dan Pelatihan Guru atau (PPG).
  4. SK kepegawaian guru bersangkutan seperti yang tercantum pada poin 3 diatas haruslah SK CPNS/PNS atau SK Honor yang ditanda tangani oleh kepada daerah atau a.n kepala daerah dalam hal ini Gubernur/Walikota/Bupati atau SK Guru Tetap Yayasan (GTY) yang ditanda tangani oleh ketua yayasan. Adapun SK pengangkatan sebagai pegawai yang ditanda tangani kepala sekolah/komite tidak dihitung.
  5. Pendidikan terakhir harus sudah S1/DIV dari perguruan tinggi yang sudah terakreditasi atau setidaknya memiliki izin penyelenggaraan.
  6. Bagi guru yang tidak memenuhi poin 5 diatas, tetapi sudah berusia diatas 50 tahun dengan masa kerja diatas 20 tahun atau guru yang memiliki golongan IV/a.
  7. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru dan berusia setinggi-tingginya 50 tahun pada saat diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan.
  8. Sehat jasmani dan rohani yang telah dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter. Jika peserta diketahui sakit pada saat datang untuk mengikuti PLPG yang menyebabkan tidak mampu mengikuti PLPG, maka LPTK BERHAK melakukan pemeriksaan ulang terhadap kesehatan peserta tersebut. Jika hasil pemeriksanaan kesehatan menyatakan peserta tidak sehat, LPTK berhak menunda atau membatalkan keikutsertaannya dalam PLPG tersebut.
Dari beberapa point persyaratan sertifikasi guru non PNS Tahun 2016 diatas, bisa jadi point tersebut bisa mengalami perubahan, terutama pada bagian NUPTK. Untuk itu sebaiknya kita tunggu saja informasi resminya dilaman sergur.kemendiknas.go.id/. Bagi anda yang sekiranya sudah memenuhi semua peryaratan diatas, maka sebaiknya anda rajin-rajin mencari informasi ke Dinas Pendidikan di mana anda tinggal.
Baca juga : Solusi Bagi Guru Honorer Supaya Bisa Diangkat Menjadi PNS
Demikianlah informasi tentang Sertifikasi Guru Non PNS Tahun 2016, mudah-mudahan kita semua bagi guru yang belum PNS bisa mengikuti sertifikasi juga. Semoga bermanfaat.