Situs Pendidik - Tahap verifikasi calon peserta sertifikasi guru ( sergur ) sudah berakhir. Sekarang bagi para calon peserta sertifikasi guru tahun 2016, sudah bisa melakukan tahap verifikasi selanjutnya. Calon peserta sergur tahun 2016 sudah diumumkan secara online oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau disingkat kemendikbud. Jadi bagi semua guru yang telah memenuhi persyaratan bisa mendapatkan kesempatan untuk mengikuti sertifikasi guru melalui jalur Pendidikan dan Latihan Profesi Guru atau biasa kita kenal PLGP pada tahun 2016 ini.
Untuk melanjutkan ke tahap berikutnya setelah verifikasi calon peserta sergur, maka bagi guru yang dinyatakan lulus tahap verifikasi calon peserta bisa melakukan verifikasi lanjutan, adapun tahapan selanjutnya adalah sebagai berikut:
Untuk melanjutkan ke tahap berikutnya setelah verifikasi calon peserta sergur, maka bagi guru yang dinyatakan lulus tahap verifikasi calon peserta bisa melakukan verifikasi lanjutan, adapun tahapan selanjutnya adalah sebagai berikut:
Tahapan Setelah Verifikasi Calon Peserta Sergur 2016
1. Melakukan Verifikasi berkas di LPMP guna mendapatkan persetujuan dokumen A1.2. Penentuan kuota peserta sertifikasi guru tahun 2016.
3. Mencetak dokumen A1.
4. Penentuan tempat dilaksanakannya Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG).
Adapun PLPG ini dilaksanakan oleh LPTK penyelenggara sertifikasi guru dalam jabatan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah serta didukung oleh Perguruan Tinggi yang memiliki program studi relevan dengan bidang studi/mata pelajaran guru peserta PLPG. Sertifikasi guru sistem PLPG ini biasanya akan berlangsung selama kurang lebih 10 hari.
Lalu seperti apa kriteria penetapan bagi peserta PLPG tahun 2016 ini ? Nah untuk kriterianya bisa diurutkan dengan melihat prioritas nilai dari Uji Kompetensi Guru atau (UKG). Untuk skor minimal dari hasil UKG yang telah ditetapkan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG) tahun 2016 ini adalah minimal 55. Untuk lebih jelasnya tentang bagaimana kriteria penetapan peserta PLPG tahun 2016 silahkan baca dibawah ini :
Kriteria Penetapan Peserta PLPG 2016
Jadi kesimpulannya adalah bahwa bagi guru yang lulus tahap verifikasi calon peserta sertifikasi guru tahun 2016, sudah dapat melakukan verifikasi tahap selanjutnya sebagaimana pada point diatas. Demikian sedikit informasi tentang Tahapan Setelah Verifikasi Peserta Sergur 2016. Semoga bermanfaat.