BERITA PENDIDIKAN

Halaman

    Social Items

Situs Pendidik - Sertifikasi Guru, seringkali kita mendengar istilah tersebut, dan biasanya sertifikasi guru tersebut hanya khusus bagi guru PNS saja. Lalu apakah ada Syarat Sertifikasi Bagi Guru Non PNS ? Tentu bagi anda yang selama ini belum berkesempatan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) berharap bisa mendapatkan dana sertifikasi juga. Nah pada kesempatan kali ini situs pendidik akan mencoba membagikan informasi tentang Syarat Sertifikasi Guru Non PNS Tahun 2016. Walaupun dilaman sergur.kemdiknas.go.id/ tidak tercantum persyaratan bagi guru Non PNS untuk mengikuti sertifikasi tahun 2016, namun bagi anda yang mau mempersiapkan syarat sertifikasi guru Non PNS tersebut bisa anda lihat pada akhir postingan ini.
Tahukah anda bahwa Sertifikasi Guru Non PNS Tahun 2016 ini menjadi salah satu pencarian terbanyak dalam kategori sertifikasi guru didunia maya. Setelah saya coba browsing di internet dan saya gunakan kata kunci " Sertifikasi Guru Non PNS Tahun 2016 " ternyata posisi kata kunci tersebut menduduki peringkat teratas. Hal ini menandakan bahwa banyak para guru Non PNS yang mengharapkan bisa mengikuti sertifikasi juga. Lantas apa saja persyaratan untuk mengikuti sertifikasi guru Non PNS? Berdasarkan data yang telah dikumpulkan dari beberapa sumber dan juga menganalis pada tahun-tahun sebelumnya, maka persyaratan untuk mengikuti sertifikasi guru Non PNS Tahun 2016 adalah sebagai berikut :

Syarat Sertifikasi Guru Non PNS Tahun 2016

Syarat Sertifikasi Guru Non PNS Tahun 2016

  1. Telah memiliki Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Bagi anda yang belum memiliki NUPTK silahkan mengurus dahulu NUPTK.
  2. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kemendikbud kecuali guru Pendidikan Agama. Sertifikasi untuk Guru Pendidikan Agama Kemenag 2014-2015 dan semua guru yang mengajar di madrasah diselenggarakan oleh Kementerian Agama dengan kuota dan aturan penetapan peserta dari Kementerian Agama tersebut.
  3. Sudah menjadi guru pada suatu satuan pendidikan (PNS atau Non PNS) pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) ditetapkan tanggal 30 Desember 2005. Bagi guru yang menjadi guru setelah Undang-undang Guru dan Dosen (UUGD) tersebut disahkan, besar kemungkinan dapat mengikuti sertifikasi guru melalui jalur Pendidikan dan Pelatihan Guru atau (PPG).
  4. SK kepegawaian guru bersangkutan seperti yang tercantum pada poin 3 diatas haruslah SK CPNS/PNS atau SK Honor yang ditanda tangani oleh kepada daerah atau a.n kepala daerah dalam hal ini Gubernur/Walikota/Bupati atau SK Guru Tetap Yayasan (GTY) yang ditanda tangani oleh ketua yayasan. Adapun SK pengangkatan sebagai pegawai yang ditanda tangani kepala sekolah/komite tidak dihitung.
  5. Pendidikan terakhir harus sudah S1/DIV dari perguruan tinggi yang sudah terakreditasi atau setidaknya memiliki izin penyelenggaraan.
  6. Bagi guru yang tidak memenuhi poin 5 diatas, tetapi sudah berusia diatas 50 tahun dengan masa kerja diatas 20 tahun atau guru yang memiliki golongan IV/a.
  7. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru dan berusia setinggi-tingginya 50 tahun pada saat diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan.
  8. Sehat jasmani dan rohani yang telah dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter. Jika peserta diketahui sakit pada saat datang untuk mengikuti PLPG yang menyebabkan tidak mampu mengikuti PLPG, maka LPTK BERHAK melakukan pemeriksaan ulang terhadap kesehatan peserta tersebut. Jika hasil pemeriksanaan kesehatan menyatakan peserta tidak sehat, LPTK berhak menunda atau membatalkan keikutsertaannya dalam PLPG tersebut.
Dari beberapa point persyaratan sertifikasi guru non PNS Tahun 2016 diatas, bisa jadi point tersebut bisa mengalami perubahan, terutama pada bagian NUPTK. Untuk itu sebaiknya kita tunggu saja informasi resminya dilaman sergur.kemendiknas.go.id/. Bagi anda yang sekiranya sudah memenuhi semua peryaratan diatas, maka sebaiknya anda rajin-rajin mencari informasi ke Dinas Pendidikan di mana anda tinggal.
Baca juga : Solusi Bagi Guru Honorer Supaya Bisa Diangkat Menjadi PNS
Demikianlah informasi tentang Sertifikasi Guru Non PNS Tahun 2016, mudah-mudahan kita semua bagi guru yang belum PNS bisa mengikuti sertifikasi juga. Semoga bermanfaat.

Inilah Syarat Sertifikasi Guru Non PNS Tahun 2016

Situs Pendidik - Mekanisme Penerbitan NISN Tahun 2016 sebagaimana telah dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud ) melalui surat edaran nomor 319966/A/LL/2016 yang didalamnya berisi tentang Pengelolaan Data Peserta Didik dalam pemberian Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) sepertinya akan dilakukan lagi secara intensif. Hal ini tentu harus menjadi perhatian bagi seluruh jenjang pendikan sekolah, mulai dari PAUD, Pendidikan Dasar, hingga Pendidikan Menengah. Karena Pada tahun ini mekanisme penerbitan NISN akan dilakukan secara berkelanjutan.

Mengingat sejak diberlakukannya sistem pendataan pendidikan dalam satu pintu yaitu melalui aplikasi DAPODIK. Aplikasi Dapodik tersebut yang akan mengakomodir berbagai macam identitas dan data penting, data pokok pendidikan yang memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang kini terus diperbaharui secara online. Jadi salah satu poin paling penting didalam pendataan sistem Dapodik adalah adanya Pengelolaan Data Peserta Didik.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka Kemendikbud mengeluarkan surat edaran yang dimuat dalam Permendikbud No: 79 Tahun 2015 tentang Dapodik dan memperhatikan perkembangan pengelolaan data Peserta Didik dalam pemberian Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) telah melakukan koordinasi dengan pengelola Dapo-Dikdasmen dan Dapo-PAUD-Dikmas serta Unit Kerja terkait lainnya dengan hasil kesepakatannya sebagai berikut:

Mekanisme Penerbitan NISN Tahun 2016 Kemendikbud


1. Seluruh Data Peserta Didik (PD) yang belum memiliki NISN dan telah mengisikan data ke dalam aplikasi Dapo-Dikdasmen pada tahun 2015, akan secara otomatis diberikan NISN;

2. Penerbitan NISN akan dilakukan oleh PDSPK di setiap tahun ajaran baru dengan ketentuan:
  • Bagi PD tingkat 1 SD, tingkat 7 SMP, dan tingkat 10 SMA/SMK dengan catatan bahwa, datanya telah diisikan ke dalam aplikasi Dapo-Dikdasmen oleh Operator Sekolah;
  • Bagi PD baru di sekolah TK Kelompok A dan B akan diberikan NISN dengan catatan bahwa, datanya telah diisikan ke dalam aplikasi Dapo-PAUD-Dikmas oleh Operator Sekolah;
  • Bagi PD jenjang kesetaraan Paket A, B, dan C akan diberikan NISN dengan catatan bahwa, datanya telah diisikan ke dalam aplikasi Dapo-PAUD-Dikmas oleh Operator Sekolah.
3. Waktu pengisian data Peserta Didik baru ke dalam aplikasi Dapodik diatur sebagai berikut:
  • Untuk Dapo-Dikdasmen dapat dimasukkan sebelum akhir Bulan September pada tahun ajaran yang sama;
  • Untuk Dapo-PAUD-Dikmas dapat dimasukkan sebelum akhir Bulan November pada tahun ajaran yang sama.
4. Apabila pengisian data peserta didik baru tersebut, belum selesai dalam batas waktu seperti yang dimaksud pada butir 3 di atas, maka penomoran NISN akan diberikan pada tahun ajaran berikutnya;

5. Bagi peserta didik yang belum memiliki NISN dan/atau pindahan setelah waktu yang telah ditetapkan seperti dalam butir 3 dan 4 diatur sebagai berikut:
  • Berasal dari sekolah di luar Kemendikbud, dapat menghubungi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat untuk pengajuan NISN peserta didik yang bersangkutan;
  • Berasal dari sekolah Luar Negeri, dapat melengkapi dokumen melalui Sekretariat Ditjen Dikdasmen untuk mendapatkan Surat Keterangan Penyetaraan. Selanjutnya diajukan penerbitan NISN oleh Setditjen Dikdasmen dan PDSPK akan menerbitkan NISN bagi peserta didik yang bersangkutan;
6. Hasil pengelolaan data peserta didik dapat dilihat oleh operator sekolah pada aplikasi VervalPD melalui laman vervalpd.data.kemdikbud.goid.

Sehubungan dengan hal itu, maka Dinas Pendidikan di seluruh Indonesia diminta untuk mensosialisasikan serta menginformasikan kepada seluruh Operator Sekolah yang ada di wilayah unit kerja masing-masing.

Demikianlah informasi tentang Mekanisme Penerbitan NISN Tahun 2016 Kemendikbud, semoga bermanfaat.

Inilah Alur Mekanisme Penerbitan NISN Tahun 2016 Kemendikbud

Situs Pendidik - Tahun ajaran baru 2016/2017 akan segera dimulai pada bulan juli 2016. Seluruh elemen pendidikan tentu sudah menyiapkan segala bentuk persiapan untuk menhadapi tahun pelajaran 2016/2017. Baik guru, siswa, dan lembaga pendidikan lainnya sudah siap untuk menyambut tahun ajaran baru ini.

Untuk memperlancar proses belajaran mengajar dalam satuan pendidikan, tentu sangat dibutuhkan yang namanya kalender pendidikan ( KALDIK ) yang bertujuan untuk mengatur waktu kegiatan belajar mengajar selama satu tahun pelajaran yang meliputi awal permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif serta hari libur. Fungsi dari adanya kelender pendidikan ini dapat dipergunakan sebagai pedoman dalam kegiatan pembelajaran di sekolah.

Download Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2016/2017


Dengan adanya kalander pendidikan tahun pelajaran 2016/2017 ini semoga dapat membantu kerja guru dalam melaksanakan kewajiban membuat program pembelajaran di awal tahun, seperti; Program Tahunan (PROTA) dan Program Semester (PROMES), Silabus, dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). Nah bagi anda yang ingin mendownload kalender pendidikan tahun pelajaran 2016/2017 silahkan menuju link di dibawah ini :
Download Kelender Pendidikan Tahun Pelajaran 2016/2017
Semoga dengan adanya link download kalender pendidikan tahun pelajaran 2016/2017 ini dapat memudahkan para guru dalam membuat program pembelajaran. Semoga bermanfaat.

Download Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2016/2017

Situs Pendidik - Menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah harapan semua orang terutama bagi guru honorer. Karena dengan manjadi PNS, maka intensif gaji akan lebih besar dibanding dengan gaji honorer. Maka tak heran kalau belum lama ini banyak para guru honerer yang melakukan demontrasi didepan istana presiden untuk meminta keadilan bapak presiden.

Solusi Supaya Guru Honorer Bisa Diangkat Menjadi PNS


Sebenarnya pemerintah tidak keberatan untuk mengangkat guru honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), apabila para guru honorer mau untuk ditempatkan didaerah pelosok dan terpencil yang memang sangat membutuhkan para guru. Namun masalahnya para guru honorer tersebut tidak mau jika diangkat dan harus ditempatkan didaerah pelosok dan terpencil. Mereka hanya ingin diangkat PNS didaerah asalnya. Hal inilah yang mungkin memberatkan pemerintah kita, karena memang sudah banyak para guru PNS didaereh asal mereka tersebut.

Namun bagi anda para guru honorer jangan berkecil hati, karena untuk mengatasi pendistribusian guru yang tidak merata ini, kemendikbud akan segera merekrut tenaga pengajar untuk mengikuti program Guru Garis Depan (GGD) sebanyak 3.500 orang. Guru honorer dapat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) jika mereka mau mengikuti program ini. Selain langsung diangkat menjadi PNS, Guru Garis Depan (GDD) yang mengajar didaerah terpencil tersebut juga akan diberikan intensif yang lumayan besar oleh pemerintah. Sebagaimana dikatakan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Anies Baswedan yang dikutip dari detik.com (11/02/16) "Guru-guru (GDN) tidak diberi rumah dinas, supaya tidak homeless saat selesai dinas, tapi dapat rumah permanen,".

Adapun solusi tersebut ditawarkan kepada para guru honorer kategori 2 (K2) yang belum lama ini melakukan demonstrasi didepan istana presiden. Nah bagi anda yang ingin diangkat menjadi PNS, maka silahkan ikuti program GGD dari pemerintah.

Itulah Solusi Supaya Guru Honorer Bisa Diangkat Menjadi PNS. Mudah-mudahan informasi ini bermanfaat bagi anda semua, dan semoga para guru honorer baik K2 maupun honor sekolah semuanya dapat diangkat menjadi PNS. Karena kalau kita pikir memang kesejahteraan para guru haruslah diprioritaskan.

Inilah Solusi Jika Anda Sebagai Guru Honorer Bisa Diangkat Menjadi PNS

Situs Pendidik - Kurikulum 2013 atau disingkat K13 pada tahun pelajaran 2016/2017 akan segera digunakan. Mengingat tahun lalu kurikulum 2013 yang batal digunakan karena masih ada beberapa perbaikan yang perlu dirubah. Maka untuk tahun ini pemerintah akan segera menerbitkan kurikulum 2013 untuk semua jenjang pendidikan. Maka dari itu untuk memantapkan persiapan menuju K13 tersebut, pemerintah mengadakan sosialisasi kurikulum 2013 atau lebih tepatnya mengadakan pelatihan bagi para guru.

Materi Pelatihan Kurikulum 2013 ( K13 ) Jenjang SD Tahun 2016


Dalam materi pelatihan kurikulum 2013 (K13) ini, sangat banyak sekali materi yang harus dipelajari dan dikuasai oleh para guru untuk memantapkan diri dalam persiapan pembelajaran menggunakan K13. Pada kesempatan kali ini situs pendidik akan membagikan Materi Pelatihan Kurikulum 2013 Jenjang Sekolah Dasar Tahun 2016 yang bisa anda download melalui google drive yang akan admin bagikan linknya dibawah nanti.

Adapun Materi Pelatihan Kurikulum 2013 Jenjang SD Tahun 2016 antara lain :

1. Pembelajaran Aktif
2. Gerakan Penumbuhan Budi Pekerti dan Sekolah Aman
3. Kebijakan dan Dinamika Perkembangan Kurikulum
4. Penguatan Literasi dalam Pembelajaran
5. Strategi Pelatihan Berbasis Sekolah
6. Peran keluarga dalam pembelajaran Siswa
7. Kompetensi, Materi, pembelajaran dan Penilaian
8. Analisis Kompetensi, Materi Pembelajaran, Proses Pembelajaran, dan Penilaian
9. Perancangan Pembelajaran dan Penilaian
10. Pelaksanaan Pembelajaran dan Penilaian

Pada tahun ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengimplementasikan Kurikulum 2013 secara bertahap. Jumlah sekolah yang menggunakan Kurikulum 2013 akan semakin bertambah. Untuk Materi Pelatihan Kurikulum 2013 (K13) Jenjang Sekolah Dasar Tahun 2016 bisa anda download di link berikut ini:
Download Materi Pelatihan K13 Jenjang SD Tahun 2016
Setelah anda buka link tersebut, anda akan dibawa kepada menu google drive yang menyimpan banyak Materi Pelatihan K13 Tingkat SD Tahun 2016. Silahkan anda download semuanya, caranya dengan mengklik satu persatu semua menu didalam penyimpanan tersebut.

Materi Pelatihan Kurikulum 2013 ( K13 ) Jenjang SD Tahun 2016
Kurikulum 2013 (K13) akan resmi digunakan dan diberlakukan secara Nasional pada tahun pelajaran 2016/2017 ini. Maka dengan kurikulum yang baru semoga tingkat kualitas pendidikan diseluruh indonesia akan menjadi maju. Semoga bermanfaat.

Download Materi Pelatihan Kurikulum 2013 ( K13 ) Untuk Tingkat SD Tahun 2016

Situs Pendidik - Cara Melihat Daftar Calon Peserta Sertifikasi Guru 2016 ini sudah bisa dilihat secara online dan telah diumumkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( KEMENDIKBUD ). Adapun sertifikasi guru pada tahun 2016 ini akan dilakukan melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru ( PLPG ). Jadi syarat untuk mendaftar sebagai penerima sertifikasi harus mengikuti PLPG terlebih dahulu.

Untuk guru yang akan dibiayai sertifikasinya adalah guru dalam jabatan, maksudnya yaitu guru yang diangkat sebelum tanggal 31 Desember 2015. Memang untuk menjadi seorang guru yang dibiayai dan diberikan tunjangan sertifikasi haruslah seorang guru yang profesional. Bagaimana tidak, jika seorang guru tersebut belum bisa dikatakan sebagai guru profesional harusnya belum layak mendapatkan dana sertifikasi tersebut. Lantas bagaimana ciri-ciri seorang guru yang profesional?
Silahkan baca juga : 10 Ciri Guru Profesional

Untuk melihat verifikasi calon peserta sertifikasi guru 2016 ini, anda bisa mengunjungi situs resminya di bawah ini.

Cara mengecek dan melihat calon peserta sertifikasi guru tahun 2016


1. Silahkan kunjungi link ini sergur.kemdiknas.go.id

Cara Mengecek Daftar Calon Peserta Sertifikasi Guru 2016

2. Jika sudah terbuka silahkan pilih menu Daftar Calon Peserta seperti pada gambar diatas.

Cara Mengecek Daftar Calon Peserta Sertifikasi Guru 2016

3. Silahkan anda isikan Nomor NUPTK yang ingin di cek pada kolom NUPTK.
4. Maka akan tampil daftar calon peserta sertifikasi guru 2016

Baca juga Cara Cek Status NUPTK Bagi GTK Kemendikbud

Adapun Data calon peserta sertifikasi guru yang dapat dilihat meliputi data guru, kategori peserta, pendidikan terakhir, dan instansi/sekolah. Selain itu dapat juga dilihat pola sertifikasinya apakah PLPG atau SG-PPG, bidang studi sertifikasi, dan skor Uji Kompetensi Guru (UKG) pada tahun 2015. Untuk skor minimal UKG yang telah ditetapkan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG) tahun 2016 ini adalah minimal 55.

Selain dari itu PLPG ini dilaksanakan oleh LPTK penyelenggara sertifikasi guru dalam jabatan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah serta didukung oleh Perguruan Tinggi yang memiliki program studi relevan dengan bidang studi/mata pelajaran guru peserta PLPG. Adapun sertifikasi guru pola PLPG ini dilaksanakan selama 10 hari dengan bobot 90 Jam Pembelajaran.

Demikianlah informasi tentang Cara Melihat Daftar Calon Peserta Sertifikasi Guru 2016. Semoga bermanfaat.

Cara Mudah Melihat Daftar Calon Peserta Sertifikasi Guru 2016

pendidikanku4u - Dalam kurikulum 2013 revisi tahun 2016 ini, bentuk dan format laporan hasil belajar peserta didik pada kurikulum 2013 akan mengalami sedikit perubahan dari format raport K13 edisi sebelumnya. Disini anda akan mengetahui bagaimana contoh raport kurikulum 2013 tingkat Sekolah Dasar yang lengkapi dengan petunjuk pengisian hingga contoh deskripsi, nilai dan predikat pada kompetensi sikap spritual dan sosial (deskripsi), kompetensi pengetahuan, nilai, predikat dan deskripsi dan kompetensi keterampilan serta dilengkapi juga dengan contoh nilai, predikat dan deskripsi.

Download Contoh Raport Kurikulum 2013 Sekolah Dasar Lengkap


Adapun Petunjuk Pengisian Rapor Kurikulum 2013 Edisi Revisi 2016 dari Permendikbud no 53 tahun 2015 adalah sebagai berikut :

Laporan hasil Rapor Peserta Didik dipergunakan selama peserta didik yang bersangkutan mengikuti seluruh program pembelajaran di Sekolah Dasar tersebut, Identitas Sekolah diisi dengan data yang sesuai dengan keberadaan Sekolah Dasar,  Daftar Peserta didik diisi oleh data siswa yang ada dalam Rapor Peserta Didik ini,  Identitas Peserta didik diisi oleh data yang sesuai dengan keberadaan peserta didik.

Rapor Peserta Didik harus dilengkapi juga dengan pas foto berwarna (3 x 4) serta pengisiannya dilakukan oleh Guru Kelas, Kompetensi inti 1 (KI-1) untuk sikap spiritual diambil dari KI-1 pada muatan pelajaran pendidikan agama dan budi pekerti.

Kompetensi inti 2 (KI-2) untuk sikap sosial diambil dari KI-2 pada muatan pelajaran PKn, Kompetensi inti 3 dan 4 (KI-3 dan KI-4) diambil dari KI-3 dan KI-4 pada semua muatan pelajaran, Sikap ditulis dengan deskripsi, menggunakan kalimat positif, berisi perkembangan sikap/perilaku siswa yang sangat baik dan/atau baik dan yang mulai/sedang berkembang berdasarkan kumpulan hasil observasi (catatan), Pengetahuan dan keterampilan ditulis dengan angka, predikat dan deskripsi untuk masing-masing muatan pelajaran.

Untuk Kriteria Kenaikan Kelas Kurikulum 2013 sebagai berikut :
  • Menyelesaikan seluruh pembelajaran dalam 2 semester pada kelas untuk tahun pelajaran yang diikuti.
  • Mencapai tingkat kompetensi yang disyaratkan, minimal sama degan KKM yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
  • Mencapai nilai sikap minimal baik berdasarkan kriteria penilaian sikap yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
  • Nilai ekstrakurikuler pendidikan kepramukaan minimal BAIK.
Untuk lebih jelasnya silahkan Download Contoh Raport Kurikulum 2013 Sekolah Dasar Lengkap dibawah ini.
Link Download

Petunjuk download nya silahkan lihat pada gambar dibawah ini.

Download Contoh Raport Kurikulum 2013 Sekolah Dasar Lengkap

Silahkan anda gulirkan mouse anda kebawah sampai anda jumpai link donwloadnya. Setelah muncul klik open link pada lingkaran merah seperti gambar diatas, memang tulisan open link agak samar. Setelah anda klik, maka akan muncul kotak dialog untuk perintah menyimpan file nya seperti ini. Tinggal anda klik Oke.

Download Contoh Raport Kurikulum 2013 Sekolah Dasar Lengkap


Sumber : gurusd.net
Semoga bermanfaat.


Download Contoh Raport Kurikulum 2013 Sekolah Dasar Lengkap

pendidikanku4u - Contoh Format SKHUS Tingkat SD/MI sebetulnya merupakan gambaran dari Surat Keterangan Hasil Ujian Sekolah sementara. SKHUS atau kepanjangan dari Surat Keterangan hasil Ujian Sementara ini diperuntukkan bagi sekolah/Madrasah yang ingin memberikan SKHU sementara untuk diberikan kepada siswa yang membutuhkan daftar nilai Ujian Sekolah apabila memang SKHU yang asli belum bisa dikeluarkan.

Biasanya setelah diselenggarakannya Ujian Sekolah bagi Madrasah, maka para siswa akan membutuhkan Surat Keterangan Hasil Ujian Sekolah ( SKHUS ) untuk digunakan sebagai salah satu syarat untuk melengkapi pendaftaran siswa baru. Maka dari itu agar sekolah atau madrasah tidak lagi kebingungan maka ada jalan keluarnya yaitu dengan membuat SKHU Sementara atau biasa di sebut SKHUS, namun yang perlu di ingat adalah bahwa SKHUS ini bersifat sementara.

Apabila ada siswa yang membutuhkan dafar nilai sementara untuk digunakan sebagai salah satu syarat pendaftaran untuk masuk kesekolah yang lebih tinggi, maka digunakanlah Ijasah, namun jika ijazah yang asli belum keluar, maka SKHUS bisa menggantikan Ijasah yang belum keluar untuk dijadikan acuan bahwa siswa tersebut sudah benar-benar lulus dengan beberapa nilai Ujian Naional (UASBN) SD/MI. Untuk itu silahkan langsung Download Contoh Format SKHUS Untuk Tingkat SD/MI dibawah ini.

Silahkan Klik Link dibawah ini :
Download Contoh Format SKHUS SD/MI

Setelah anda klik link diatas, maka silahkan anda klik Unduh, atau lebih jelasnya lihat gambar dibawah ini.

contoh format SKHUS SD/MI Sementara

Semoga bermanfaat.

Download Contoh Format SKHUS Untuk Tingkat SD/MI Tahun 2016