July 2016 - BERITA PENDIDIKAN

Halaman

    Social Items

Situs Pendidik : Aplikasi Dapodik Versi 2016 sepertinya akan segera dirilis oleh pemerintah. Mengingat pada tahun pelajaran baru 2016-2017 ini adalah momentun untuk perubahan disemua jenjang pendidikan baik tingkat SD/SMP/SLB/SMA dan SMK, maka untuk Aplikasi Dapodik juga akan dilakukan perubahan guna untuk penyempurnaan data dan memberikan kemudahan bagi kita untuk melakukan pemuktahiran data. Sebagaimana telah disampaikan oleh Kemendikbud melalui surat edarannya, yang menyampaikan kepada seluruh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kepala Sekolah SD, SMP, SMA, SMK dan SLB, serta para Operator Dapodik agar mempersiapkan hal-hal dibawah ini untuk persiapan Rilis Dapodik Versi 2016.

Dalam surat edaran tersebut, kemendikbud menyampaikan bahwa memasuki Tahun Pelajaran Baru 2016/2017 ini Aplikasi Dapodik pun juga akan memasuki era baru pula, dimana akan segera dirilis Aplikasi Dapodik 2016. Perlu kita ketahui bersama bahwa Aplikasi Dapodik 2016 ini merupakan pengembangan dan penggabungan dari Aplikasi Dapodik SD/SMP/SLB dan Aplikasi Dapodik SMA/SMK, jadi Aplikasi Dapodik 2016 ini bisa digunakan untuk sekolah jenjang SD, SMP, SLB, SMA dan SMK. Selain itu secara teknis Aplikasi Dapodik 2016 ini juga mendapatkan pengembangan dan perubahan yang lumayan banyak, baik dari bentuk tampilannya, pengembangan prosedur Registrasinya maupun penambahan fitur serta atribut-atribut data baru lainnya.

Aplikasi Dapodik versi 2016


Jadi untuk mendukung kesuksesan dan kelancaran sekolah dalam melakukan pemutakhiran data menggunakan Aplikasi Dapodik 2016 ini, maka ada hal-hal yang harus di persiapkan agar proses update versi aplikasi maupun proses pemutakhiran data nantinya dapat berjalan dengan lancar. Adapun persiapan yang harus dilakukan oleh sekolah untuk Persiapan Rilis Aplikasi Dapodik Versi Terbaru 2016 adalah sebagai berikut :

Hal-hal Yang Perlu Dipersiapkan Untuk Dapodik Versi Terbaru 2016


1. Persiapan Komputer server

Sebagaimana diketahui bahwa pendataan Dapodik telah terintegrasi dengan berbagai system lain untuk melayani kebutuhan data transaksional di Lingkungan Kemendikbud. Maka aplikasi Dapodik harus senantiasa di update dan up grade dari sisi fitur dan teknologinya untuk memenuhi berbagai tuntutan tersebut. Maka dari itu dari sisi teknis kompleksitas Aplikasi Dapodik terus mengalami peningkatan, dimana hal ini menuntut spesifikasi teknis dari komputer yang cukup baik agar Aplikasi Dapodik dapat berjalan dengan optimal. Berikut adalah spesifikasi teknis yang disarankan:

A. Spesifikasi perangkat keras yang diperlukan adalah:
  • Processor minimal Pentium Core Duo
  • Memory minimal 2 GigaByte
  • Storage tersisa minimal 400 MegaByte
  • CD/DVD drive jika instalasi melalui media CD/DVD

B. Spesifikasi perangkat lunak yang diperlukan adalah:
  • Windows 7 32 & 64 Bit
  • Windows 8 32 & 64 Bit
  • Windows 8.1 32 & 64 Bit
  • Windows 10 32 & 64 Bit
  • Layar Monitor dengan resolusi minimal 1024 x 768
C. Terpasang web Browser versi baru
  • Mozilla Firefox
  • Google Chrome
  • Opera
  • Comodo
  • UC Browser

2. Persiapan SDM, Kode Registrasi dan Akun Aplikasi Dapodik

Peran Operator Dapodik sangatlah penting sebagai pelaku utama operasional Aplikasi Dapodik. Bagi sekolah yang pada tahun pelajaran baru ini juga memiliki/menunjuk Operator Dapodik yang baru maka Kepala Sekolah diharapkan segera menerbitkan SK penugasannya. SK tersebut segera didaftarkan ke Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan(PDSPK) melalui laman: http://sdm.data.kemdikbud.go.id/.  Dengan SK penugasan tersebut operator dapat melakukan verifikasi dan validasi data pokok pendidikan.

Pada Aplikasi Dapodik 2016 ini database nya telah dilakukan upgrade versi untuk mengakomodir perkembangan kebutuhan. Maka untuk menggunakan Aplikasi Dapodik 2016 sekolah yang sebelumnya menggunakan Aplikasi Dapodik SD/SMP/SLB versi 4.1.1 dan Aplikasi Dapodik SMA/SMK versi 8.4.0 harus melakukan install ulang menggunakan Installer Dapodik 2016 dan melakukan registrasi ulang kembali. Terdapat pengembangan pada methodology registrasi pada Aplikasi Dapodik 2016, yaitu dapat dilakukan secara Off Line dan On Line. Secara garis besar methode Off Line dilakukan dengan mendownload prefill sedangkan methode On Line registrasi dilakukan secara on line tanpa perlu mendownload prefill sebelumnya. Untuk keperluan registrasi ini maka bagi Operator Dapodik harus menyiapkan:

A. Kode Registrasi

Siapkan Kode Registrasi aktif untuk sekolah masing-masing, kode registrasi akan diperlukan untuk melakukan download prefill atau registrasi on line. Untuk SMA dan SMK kode registrasi dapat dilihat pada laman: http://sdm.data.kemdikbud.go.id/. Sedangkan untuk SD, SMP dan SLB dapat meminta/menanyakan ke KKdatadik di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat.

B. Akun Aplikasi Dapodik

Siapkan akun aplikasi Dapodik berupa user dan password yang telah diregistrasikan pada aplikasi Dapodik versi sebelumnya (Dapodik SD/SMP/SLB 4.1.1 dan Dapodik SMA/SMK 8.4.0) dan telah terdaftar di server Dapodik Pusat. Akun berupa user dan password ini akan diperlukan untuk melakukan download prefill atau registrasi on line. Bagi operator baru (SD/SMP/SLB/SMA/SMK) dapat meminta user dan password Aplikasi Dapodik dari operator lama atau meminta dibuatkan akun baru kepada:
  • KKdatadik Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
  • Tim Support Dapodikdasmen Pusat

3. Persiapan Data

Di tahun pelajaran 2016/2017 yang baru tentunya banyak sekali data-data di Aplikasi Dapodik yang harus di lakukan  pemutakhiran dan data baru yang harus dimasukkan. Untuk membantu Operator Dapodik dalam mengumpulkan data awal dan validasi data kepada pemilik data ( peserta didik, GTK, sarpras, dll) maka telah disiapkan formulir pendataan. Formulir pendataan yang telah diisi dan di validasi oleh pemilik data akan menjadi dasar bagi Operator Dapodik dalam entry data dan pemutakhiran data di Aplikasi Dapodik.
Silahkan Download Formulir Aplikasi Dapodik versi 2016

Di Aplikasi Dapodik 2016 juga ada penambahan validasi data Kartu Indonesia Pintar (KIP), oleh karenanya sekolah dapat mulai mendata siswanya yang telah menerima KIP. Validasi data akan meliputi Nomor KIP dan Nama yang tertera di KIP.

4. Panduan Singkat Aplikasi Dapodik 2016

Dalam rangka memberikan penjelasan dan pemahaman mengenai pengembangan Aplikasi Dapodik 2016, telah disiapkan Panduan Singkat Aplikasi Dapodik 2016. Panduan ini akan berisi penjelasan singkat mengenai perkembangan dan perubahan-perubahan pada Aplikasi Dapodik 2016, sekaligus sebagai panduan untuk melakukan up grade dari aplikasi Dapodik versi lama menjadi Aplikasi Dapodik 2016.
Silahkan Baca Panduan Singkat Aplikasi Dapodik 2016
Itulah beberapa hal yang perlu dipersiapkan untuk menjunjang Aplikasi Dapodik Versi 2016, mudah-mudahan informasi ini bermanfaat bagi anda semua. Salam Satu Data.

Inilah Hal Yang Harus Dipersiapkan Oleh Sekolah Untuk Persiapan Rilis Dapodik Versi 2016

Situs Pendidik - Kriteria Penetapan Peserta Sergur tahun 2016 ini akan dilakukan secara adil, objektif, kredibel, serta akuntabel. Jadi tidak ada yang namanya suap menyuap dan sejenisnya. Karena untuk menjadi peserta sertifikasi guru 2016 ini, dibutuhkan kerja kerasdan kemampuan berpikir bagi calon peserta sertifikasi tersebut. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan secara nasional, jadi harus benar-benar dilaksanakan secara konsisten, jujur, terencana, serta sistematis.

Sertifikasi guru tahun 2016 ini dilaksanakan dengan dua pola, yakni Pendidikan Latihan Profesi Guru (PLPG) dan Pendidikan Profesi Guru (PPG). Untuk PLPG, itu adalah bagi guru yang diangkat sampai dengan 30 Desember 2005, sedangkan PPG adalah untuk guru yang diangkat dari 31 Desember 2005 sampai 31 Desember 2015.

Adapun kriteria urutan dan penetapan peserta sertifikasi guru 2016 adalah sebagai berikut :

Kriteria Penetapan Peserta Sergur Tahun 2016

Kriteria Penetapan Peserta Sergur (Sertifikasi Guru) Tahun 2016

  1. Skor Uji Kompetensi Guru (UKG) tahun 2016.
  2. Guru yang mengikuti resertifikasi dikarenakan adanya perubahan kurikulum ( hanya untuk pola PLPG saja ).
  3. Semua guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang telah memenuhi persyaratan dan belum mempunyai sertifikast pendidik ( khusus pola PLPG ).
  4. Semua guru yang mengajar didaerah perbatasan, terdepan dan terluar yang telah memenuhi persyaratan.
  5. Untuk usia guru dihitung berdasarkan tanggal, bulan, dan tahun dari kelahiran peserta yang dibuktikan dengan akta kelahiran atau bukti sah yang lain.
  6. Masa kerja guru dihitung dari mulai menjadi guru, baik PNS maupun Non PNS.
Untuk Kriteria Penetapan Peserta PLPG bisa diurutkan dengan prioritas berikut :
  1. Nilai dari Uji Kompetensi Guru (UKG)
  2. Daerah penugasan
  3. Usia peserta
  4. Masa kerja
  5. Golongan kepangkatan
Sedangkan Kriteria Penetapan Peserta PPG bisa diurutkan dengan prioritas berikut ini:
  1. Nilai dari Uji Kompetensi Guru (UKG)
  2. Usia peserta
  3. Masa kerja
  4. Golongan kepangkatan
Perlu anda ketahui bahwa untuk skor minimal Uji Kompetensi Guru (UKG) yang sudah ditetapkan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG) tahun 2016 ini adalah minimal 55. Jadi bagi semua guru yang telah memenuhi persyaratan mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk ditetapkan sebagai peserta sergur (sertifikasi guru) tahun 2016.

Perlu anda ketahui juga untuk penetapan peserta sergur ini dilakukan dengan cara yang benar-benar adil dan transparan melalui on-line system dengan menggunakan Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG). Untuk daftar bakal calon peserta sergur (sertifikasi guru) 2016 diumumkan melalui situs resmi gtk.kemdikbud.go.id dan sergur.kemdiknas.go.id.

Demikian informasi tentang Kriteria Penetapan Peserta Sergur tahun 2016, semoga bermanfaat.

Kriteria Penetapan Peserta Sergur (Sertifikasi Guru) Tahun 2016

Situs Pendidik - Tahap verifikasi calon peserta sertifikasi guru ( sergur ) sudah berakhir. Sekarang bagi para calon peserta sertifikasi guru tahun 2016, sudah bisa melakukan tahap verifikasi selanjutnya. Calon peserta sergur tahun 2016 sudah diumumkan secara online oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau disingkat kemendikbud. Jadi bagi semua guru yang telah memenuhi persyaratan bisa mendapatkan kesempatan untuk mengikuti sertifikasi guru melalui jalur Pendidikan dan Latihan Profesi Guru atau biasa kita kenal PLGP pada tahun 2016 ini.

Untuk melanjutkan ke tahap berikutnya setelah verifikasi calon peserta sergur, maka bagi guru yang dinyatakan lulus tahap verifikasi calon peserta bisa melakukan verifikasi lanjutan, adapun tahapan selanjutnya adalah sebagai berikut:

Tahapan Setelah Verifikasi Calon Peserta Sergur 2016

Tahapan Setelah Verifikasi Calon Peserta Sergur 2016

1. Melakukan Verifikasi berkas di LPMP guna mendapatkan persetujuan dokumen A1.
2. Penentuan kuota peserta sertifikasi guru tahun 2016.
3. Mencetak dokumen A1.
4. Penentuan tempat dilaksanakannya Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG).

Adapun PLPG ini dilaksanakan oleh LPTK penyelenggara sertifikasi guru dalam jabatan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah serta didukung oleh Perguruan Tinggi yang memiliki program studi relevan dengan bidang studi/mata pelajaran guru peserta PLPG. Sertifikasi guru sistem PLPG ini biasanya akan berlangsung selama kurang lebih 10 hari.

Lalu seperti apa kriteria penetapan bagi peserta PLPG tahun 2016 ini ? Nah untuk kriterianya bisa diurutkan dengan melihat prioritas nilai dari Uji Kompetensi Guru atau (UKG). Untuk skor minimal dari hasil UKG yang telah ditetapkan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG) tahun 2016 ini adalah minimal 55. Untuk lebih jelasnya tentang bagaimana kriteria penetapan peserta PLPG tahun 2016 silahkan baca dibawah ini :

Kriteria Penetapan Peserta PLPG 2016

Jadi kesimpulannya adalah bahwa bagi guru yang lulus tahap verifikasi calon peserta sertifikasi guru tahun 2016, sudah dapat melakukan verifikasi tahap selanjutnya sebagaimana pada point diatas. Demikian sedikit informasi tentang Tahapan Setelah Verifikasi Peserta Sergur 2016. Semoga bermanfaat.

Inilah Tahap Setelah Verifikasi Bagi Calon Peserta Sergur ( Sertifikasi Guru ) Tahun 2016

Situs Pendidik - Sertifikasi Guru, seringkali kita mendengar istilah tersebut, dan biasanya sertifikasi guru tersebut hanya khusus bagi guru PNS saja. Lalu apakah ada Syarat Sertifikasi Bagi Guru Non PNS ? Tentu bagi anda yang selama ini belum berkesempatan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) berharap bisa mendapatkan dana sertifikasi juga. Nah pada kesempatan kali ini situs pendidik akan mencoba membagikan informasi tentang Syarat Sertifikasi Guru Non PNS Tahun 2016. Walaupun dilaman sergur.kemdiknas.go.id/ tidak tercantum persyaratan bagi guru Non PNS untuk mengikuti sertifikasi tahun 2016, namun bagi anda yang mau mempersiapkan syarat sertifikasi guru Non PNS tersebut bisa anda lihat pada akhir postingan ini.
Tahukah anda bahwa Sertifikasi Guru Non PNS Tahun 2016 ini menjadi salah satu pencarian terbanyak dalam kategori sertifikasi guru didunia maya. Setelah saya coba browsing di internet dan saya gunakan kata kunci " Sertifikasi Guru Non PNS Tahun 2016 " ternyata posisi kata kunci tersebut menduduki peringkat teratas. Hal ini menandakan bahwa banyak para guru Non PNS yang mengharapkan bisa mengikuti sertifikasi juga. Lantas apa saja persyaratan untuk mengikuti sertifikasi guru Non PNS? Berdasarkan data yang telah dikumpulkan dari beberapa sumber dan juga menganalis pada tahun-tahun sebelumnya, maka persyaratan untuk mengikuti sertifikasi guru Non PNS Tahun 2016 adalah sebagai berikut :

Syarat Sertifikasi Guru Non PNS Tahun 2016

Syarat Sertifikasi Guru Non PNS Tahun 2016

  1. Telah memiliki Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Bagi anda yang belum memiliki NUPTK silahkan mengurus dahulu NUPTK.
  2. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kemendikbud kecuali guru Pendidikan Agama. Sertifikasi untuk Guru Pendidikan Agama Kemenag 2014-2015 dan semua guru yang mengajar di madrasah diselenggarakan oleh Kementerian Agama dengan kuota dan aturan penetapan peserta dari Kementerian Agama tersebut.
  3. Sudah menjadi guru pada suatu satuan pendidikan (PNS atau Non PNS) pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) ditetapkan tanggal 30 Desember 2005. Bagi guru yang menjadi guru setelah Undang-undang Guru dan Dosen (UUGD) tersebut disahkan, besar kemungkinan dapat mengikuti sertifikasi guru melalui jalur Pendidikan dan Pelatihan Guru atau (PPG).
  4. SK kepegawaian guru bersangkutan seperti yang tercantum pada poin 3 diatas haruslah SK CPNS/PNS atau SK Honor yang ditanda tangani oleh kepada daerah atau a.n kepala daerah dalam hal ini Gubernur/Walikota/Bupati atau SK Guru Tetap Yayasan (GTY) yang ditanda tangani oleh ketua yayasan. Adapun SK pengangkatan sebagai pegawai yang ditanda tangani kepala sekolah/komite tidak dihitung.
  5. Pendidikan terakhir harus sudah S1/DIV dari perguruan tinggi yang sudah terakreditasi atau setidaknya memiliki izin penyelenggaraan.
  6. Bagi guru yang tidak memenuhi poin 5 diatas, tetapi sudah berusia diatas 50 tahun dengan masa kerja diatas 20 tahun atau guru yang memiliki golongan IV/a.
  7. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru dan berusia setinggi-tingginya 50 tahun pada saat diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan.
  8. Sehat jasmani dan rohani yang telah dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter. Jika peserta diketahui sakit pada saat datang untuk mengikuti PLPG yang menyebabkan tidak mampu mengikuti PLPG, maka LPTK BERHAK melakukan pemeriksaan ulang terhadap kesehatan peserta tersebut. Jika hasil pemeriksanaan kesehatan menyatakan peserta tidak sehat, LPTK berhak menunda atau membatalkan keikutsertaannya dalam PLPG tersebut.
Dari beberapa point persyaratan sertifikasi guru non PNS Tahun 2016 diatas, bisa jadi point tersebut bisa mengalami perubahan, terutama pada bagian NUPTK. Untuk itu sebaiknya kita tunggu saja informasi resminya dilaman sergur.kemendiknas.go.id/. Bagi anda yang sekiranya sudah memenuhi semua peryaratan diatas, maka sebaiknya anda rajin-rajin mencari informasi ke Dinas Pendidikan di mana anda tinggal.
Baca juga : Solusi Bagi Guru Honorer Supaya Bisa Diangkat Menjadi PNS
Demikianlah informasi tentang Sertifikasi Guru Non PNS Tahun 2016, mudah-mudahan kita semua bagi guru yang belum PNS bisa mengikuti sertifikasi juga. Semoga bermanfaat.

Inilah Syarat Sertifikasi Guru Non PNS Tahun 2016

Situs Pendidik - Mekanisme Penerbitan NISN Tahun 2016 sebagaimana telah dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud ) melalui surat edaran nomor 319966/A/LL/2016 yang didalamnya berisi tentang Pengelolaan Data Peserta Didik dalam pemberian Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) sepertinya akan dilakukan lagi secara intensif. Hal ini tentu harus menjadi perhatian bagi seluruh jenjang pendikan sekolah, mulai dari PAUD, Pendidikan Dasar, hingga Pendidikan Menengah. Karena Pada tahun ini mekanisme penerbitan NISN akan dilakukan secara berkelanjutan.

Mengingat sejak diberlakukannya sistem pendataan pendidikan dalam satu pintu yaitu melalui aplikasi DAPODIK. Aplikasi Dapodik tersebut yang akan mengakomodir berbagai macam identitas dan data penting, data pokok pendidikan yang memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang kini terus diperbaharui secara online. Jadi salah satu poin paling penting didalam pendataan sistem Dapodik adalah adanya Pengelolaan Data Peserta Didik.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka Kemendikbud mengeluarkan surat edaran yang dimuat dalam Permendikbud No: 79 Tahun 2015 tentang Dapodik dan memperhatikan perkembangan pengelolaan data Peserta Didik dalam pemberian Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) telah melakukan koordinasi dengan pengelola Dapo-Dikdasmen dan Dapo-PAUD-Dikmas serta Unit Kerja terkait lainnya dengan hasil kesepakatannya sebagai berikut:

Mekanisme Penerbitan NISN Tahun 2016 Kemendikbud


1. Seluruh Data Peserta Didik (PD) yang belum memiliki NISN dan telah mengisikan data ke dalam aplikasi Dapo-Dikdasmen pada tahun 2015, akan secara otomatis diberikan NISN;

2. Penerbitan NISN akan dilakukan oleh PDSPK di setiap tahun ajaran baru dengan ketentuan:
  • Bagi PD tingkat 1 SD, tingkat 7 SMP, dan tingkat 10 SMA/SMK dengan catatan bahwa, datanya telah diisikan ke dalam aplikasi Dapo-Dikdasmen oleh Operator Sekolah;
  • Bagi PD baru di sekolah TK Kelompok A dan B akan diberikan NISN dengan catatan bahwa, datanya telah diisikan ke dalam aplikasi Dapo-PAUD-Dikmas oleh Operator Sekolah;
  • Bagi PD jenjang kesetaraan Paket A, B, dan C akan diberikan NISN dengan catatan bahwa, datanya telah diisikan ke dalam aplikasi Dapo-PAUD-Dikmas oleh Operator Sekolah.
3. Waktu pengisian data Peserta Didik baru ke dalam aplikasi Dapodik diatur sebagai berikut:
  • Untuk Dapo-Dikdasmen dapat dimasukkan sebelum akhir Bulan September pada tahun ajaran yang sama;
  • Untuk Dapo-PAUD-Dikmas dapat dimasukkan sebelum akhir Bulan November pada tahun ajaran yang sama.
4. Apabila pengisian data peserta didik baru tersebut, belum selesai dalam batas waktu seperti yang dimaksud pada butir 3 di atas, maka penomoran NISN akan diberikan pada tahun ajaran berikutnya;

5. Bagi peserta didik yang belum memiliki NISN dan/atau pindahan setelah waktu yang telah ditetapkan seperti dalam butir 3 dan 4 diatur sebagai berikut:
  • Berasal dari sekolah di luar Kemendikbud, dapat menghubungi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat untuk pengajuan NISN peserta didik yang bersangkutan;
  • Berasal dari sekolah Luar Negeri, dapat melengkapi dokumen melalui Sekretariat Ditjen Dikdasmen untuk mendapatkan Surat Keterangan Penyetaraan. Selanjutnya diajukan penerbitan NISN oleh Setditjen Dikdasmen dan PDSPK akan menerbitkan NISN bagi peserta didik yang bersangkutan;
6. Hasil pengelolaan data peserta didik dapat dilihat oleh operator sekolah pada aplikasi VervalPD melalui laman vervalpd.data.kemdikbud.goid.

Sehubungan dengan hal itu, maka Dinas Pendidikan di seluruh Indonesia diminta untuk mensosialisasikan serta menginformasikan kepada seluruh Operator Sekolah yang ada di wilayah unit kerja masing-masing.

Demikianlah informasi tentang Mekanisme Penerbitan NISN Tahun 2016 Kemendikbud, semoga bermanfaat.

Inilah Alur Mekanisme Penerbitan NISN Tahun 2016 Kemendikbud

Situs Pendidik - Tahun ajaran baru 2016/2017 akan segera dimulai pada bulan juli 2016. Seluruh elemen pendidikan tentu sudah menyiapkan segala bentuk persiapan untuk menhadapi tahun pelajaran 2016/2017. Baik guru, siswa, dan lembaga pendidikan lainnya sudah siap untuk menyambut tahun ajaran baru ini.

Untuk memperlancar proses belajaran mengajar dalam satuan pendidikan, tentu sangat dibutuhkan yang namanya kalender pendidikan ( KALDIK ) yang bertujuan untuk mengatur waktu kegiatan belajar mengajar selama satu tahun pelajaran yang meliputi awal permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif serta hari libur. Fungsi dari adanya kelender pendidikan ini dapat dipergunakan sebagai pedoman dalam kegiatan pembelajaran di sekolah.

Download Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2016/2017


Dengan adanya kalander pendidikan tahun pelajaran 2016/2017 ini semoga dapat membantu kerja guru dalam melaksanakan kewajiban membuat program pembelajaran di awal tahun, seperti; Program Tahunan (PROTA) dan Program Semester (PROMES), Silabus, dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). Nah bagi anda yang ingin mendownload kalender pendidikan tahun pelajaran 2016/2017 silahkan menuju link di dibawah ini :
Download Kelender Pendidikan Tahun Pelajaran 2016/2017
Semoga dengan adanya link download kalender pendidikan tahun pelajaran 2016/2017 ini dapat memudahkan para guru dalam membuat program pembelajaran. Semoga bermanfaat.

Download Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2016/2017